nusakini.com--Pemerintah menargetkan jumlah anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 79,211 juta atau separuh dari jumlah penduduk Indonesia. Peran serta orang tua dalam mengurus data kependudukan anaknya dinilai sangat penting, termasuk akta kelahiran. 

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta agar target ini bisa selesai pada 2019. Untuk membenahi data administrasi kependudukan, sejak 2016 pemerintah telah menerapkan pengurusan dokuman KIA. 

“Ini menjadi satu dari 22 dokumen yang dikeluarkan dukcapil. Makanya, ibu yang baru melahirkan anaknya, ada dua tugas, yakni mendaftarkan untuk kepemilikan akta lahir dan KIA. Dengan begitu, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI,” kata Zudan saat membuka Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil di Gorontalo, Kamis (17/5) malam. 

Gorontalo merupakan satu dari sekian banyak daerah percontohan yang menerapkan KIA. Zudan menambahkan, daerah ini penduduknya masih terbilang sedikit sehingga mudah bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur dan menertibkan data kependudukan masyarakat. 

“KIA ini fungsinya sama dengan KTP. Legalitasnya juga sama, hanya KTP untuk orang dewasa sedangkan KIA untuk anak-anak,” tambah dia. 

Penerapan KIA ini juga mendapat dukungan dari jajaran pemda di Provinsi Gorontalo. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Kabupaten Bone Balango, Budiyanto Sahabu mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan dan sosialisasi atas penerapan KIA ini. 

“Kami sudah memesan 3000 keping blanko KIA yang bersumber dari APBD,” tambah dia. 

Hal serupa diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gorontalo Utara, Kardiyat Tomahayu menambahkan, daerah bekerjasama dengan dinas pendidikan dalam upaya sosialisasi KIA. Semua persiapan ini sudah dirancangan dan siap dilaksanakan nantinya.(p/ab)